Selasa, 25 Desember 2012

Yuk belajar tentang kompos....



Kompos adalah hasil penguraian partisial/tidak lengkap dari  campuran bahan-bahan organik yang dapat dipercepat secara artificial oleh populasi berbagai macam mikroba dalam kondisi lingkungan yang hangat, lembab, dan aerobic atau anaerobic (Crawford, 2003). Sedangkan pengomposan adalah proses dimana bahan organik mengalami penguraian secara biologis, khususnya oleh mikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energy. Membuat agar kompos dapat terbentuk lebih cepat. Proses ini meliputi mambuat campuran bahan yang seimbang, pemberian air yang cukup, pengaturan aerasi dan menambahkan bahan activator pengomposan.
Pupuk kompos mempunyai keunggulan-keunggulan sebagai berikut , (Agromedia, 2010) :
a.    Memperbaiki struktur tanah. Pupuk kompos yang remah dan gembur akan memperbaiki pH dan strukturnya.
b.    Memiliki kandungan unsur mikro dan makro yang lengkap. Tanaman yang kekuraangan salah satu unsur mikro atau makro akan terhambat pertumbuhannya, bahkan dapat menyebabkan tanaman tidak bias menyerap unsur hara yang diperlukan.
c.    Ramah lingkungan. Sesuai slogan “Go Organik 2010”, pemakaian kompos dalam pertanian atau hobi bercocok tanam yang ramah lingkungan dibandingkan dengan pemakaian pupuk kimia.
d.    Murah dan mudah didapat bahkan dapat membuat sendiri
e.    Mampu menyerap dan menampung air lebih lama dibandingkan pupuk kimia
f.     Membantu meningkatkan jumlah mikroorganisme pada media tanam, sehingga dapat meningkatkan unsur hara tanaman.
Proses pengomposan sampah organik telah matang dan digunakan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut (Mantariputra, dkk, 2007) :
a.    Bentuk fisik menjadi hancur
b.    Berwarna coklat kehitaman
c.    Tidak berbau busuk (seperti bau tanah)
d.    Volume menyusut menjadi 1/3 volume awal
e.    Suhu stabil atau mendekati suhu ruangan
Faktor yang mempengaruhi proses pembuatan kompos supaya mendapatkan hasil optimal dan berjalan dengan lancer adalah sebagai berikut  (Mantariputra, dkk, 2007):
a.    Ukuran bahan
Pemotongan bahan yang baik untuk proses pengomposan antara 2,5 cm sampai dengan 7,5 cm, dengan tujuan untuk mempermudah penguraian bahan organik sehingga proses pengomposan dapat berlangsung dengan cepat.
b.    Pembalikan
Pembalikan atau pengadukan bahan kompos paling lama satu minggu sekali. Hal ini bertujuan untuk perataan bahan, asupan oksigen dan mencegah kekeringan.
c.    Penggunaan inoculant/activator
Activator adalah mikroba yang dimasukkan ke dalam timbunan bahan baku kompos dengan tujuan mempercepat waktu pengomposan. Activator dapat berbentuk padat atau cairan.
d.    Kelembaban
Kelembaban yang baik pada proses pengomposan antara 50 % - 60 % dan optimal 55 % karena merupakan kelembaban yang cocok untuk aktivitas mikroba.
e.    Suhu
Peningkatan suhu dapat terjadi dengan cepat pada tumpukan kompos. Suhu optimal dalam pengomposan berkisar antara 45o C – 55o C, karena suhu yang kurang menyebabkan bakteri pengurai tidak dapat berkembangbiak dengan baik. Sedangkan suhu yang terlalu tinggi dapat membunuh bakteri pengurai.
f.     pH atau derajat keasaman
pH yang baik untuk proses pegomposan berkisar antara 6,5-7,5 (netral). Biasanya dalam proses pengomposan ditambahkan kapur tohor atau abu dapur dengan tujuan untuk menaikkan pH. pH kompos yang sudah matang biasanya mendekati netral.
g.    Rasio C/N (Karbon dan Nitrogen)
Rasio C/N yang efektif untuk proses pengomposan berkisar antara 35-50 karena mikroba memecah senyawa C sebagai sumber energy dan menggunakan N untuk sintesis protein. Apabila rasio C/N terlalu tinggi, mikroba akan kekurangan N untuk sintesis protein sehingga dekomposisi berjalan lambat. 
Bagaimana gambaran cara membuat kompos yang sederhana mungkin dapat dilihat  melalui video di bawah ini temaaann....
                                

Jangan sepelekan sampah !



Sampah dari berbagai sumber dapat mencemari lingkungan, baik lingkungan darat, udara maupun perairan. Pencemaran darat yang dapat ditimbulkan oleh sampah misalnya ditinjau dari segi kesehatan sebagai tempat bersarang dan menyebarnya bibit penyakit, sedangkan ditinjau dari segi keindahan, tentu saja menurunnya estetika (tak sedap di pandang mata).
Macam pencemaran udara yang ditimbulkannya misalnya mengeluarkan bau yang tidak sedap, debu gas-gas beracun. Pembakaran sampah dapat meningkatkan karbon monoksida (CO), karbo dioksida (CO2) nitrogen-monoksida (NO), gas belerang,amoniak dan asap di udara. Asap di udara, asap yang ditimbulkan dari bahan plastik ada yang bersifat karsinogen, artinya dapat menimbulkan kanker, berhati-hatilah dalam membakar sampah !
Macam pencemaran perairan yang ditimbulkan oleh sampah misalnya terjadinya perubahan warna dan bau pada air sungai, penyebaran bahan kimia dan mikroorganisme yang terbawa air hujan  dan meresapnya bahan-bahan berbahaya sehingga mencemari sumur dan sumber air. Bahan-bahan pencemar yang masuk kedalam air tanah dapat muncul ke permukaan tanah melalui air sumur penduduk dan mata air, jika bahan pencemar itu berupa B3 (bahan berbahaya dan beracun) misalnya air raksa (merkuri), crhom, timbal, cadmium, maka akan berbahaya bagi manusia, karena dapat menyebabkan gangguan pada syaraf, cacat pada bayi, kerusakan sel-sel hati atau ginjal.

Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbunan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungan pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18Tahun 2008[1], sampah adalah sisa kegiatan sehari- hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Sampah yang menumpuk tersebut tentunya akan banyak mengganggu kita,  disamping menimbulkan bau yang tak sedap.  Sampah inipun akan banyak menimbulkan penyakit. Untuk sampah yang banyak mengandung makanan  busuk, sudah pasti merupakan sarang hidupnya Bakteri Coli.  Sehingga apabila sampah ini menumpuk di saat musim hujan, tentunya akan menimbulkan wabah muntaber  atau diare., DB  dan lain sebagainya..
Sampah juga bisa mengundang datangnya  kawanan tikus  dan serangga yang bisa menyebabkan berbagai penyakit pencernaan,  penyakit kuning,  penyakit cacing perut , Malaria dan lain sebagainya.  Hal ini disebabkan sampah bisa mencemari air permukaan,  air tanah , lahan pertanian  dan juga bisa mencemari udara  yang menyebabkan permasalahan pada manusia dan ekosistem nya.

Sampah jalanan dan rumah tangga sering bertaburan dan jika hujan turun akan terbawa ke got/sungai, akibatnya sungai tersumbat dan timbul banjir. Selanjutnya banjir dapat menyebarkan penyakit, banyak got dimusim hujan menjadi mampet karena penduduk membuang sampah disembarang tempat.
Permasalahan sampah dapat berkaitan dengan nilai kerukunan, atau sebaliknya justru dapat menambah kerukunan. Orang yang sering membuang sampah di sekitar tempat tinggal nya dan mencemari lingkungan dapat menimbulkan ketidaksenangan tetangganya. Hal yang demikian dapat menimbulkan keretakan hubungan antar keluarga.  Kondisi yang demikian perlu diubah agar terjadi hubungan yang sebaliknya yakni dapat semakin meningkatkan kerukunan.
Tiap warga hendaknya memiliki kesanggupan untuk menempatkan sampah pada tempatnya., misalnya memisahkan sampah organik dengan sampah anorganik, memisahkan sampah yang beracun dan yang tidak beracun. Pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang sulit jika setiap warga memiliki kesadaran dan kesanggupan untuk melakukannya.

Nah, sudah tahu kan apa saja dampak dari sampah yang tidak terkelola dengan baik ? Mari mulai sekarang kita jaga lingkungan mulai dari hal terkecil, seperti membuang sampah pada tempatnya.... karena GOD LOVES YOU if You Save Our Earth :)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



Environmental impact assessment atau analisa mengenai dampak lingkungan diperkenalkan pertama kali pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27 tahun1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDALl) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan.
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ). Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.

 

Amdal from jatmikosigit

AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi proses pengambilan keputusan.

AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan  timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan AMDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi / mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL.

Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Untukmengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.