Environmental
impact assessment atau analisa mengenai dampak lingkungan diperkenalkan pertama
kali pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat.
Menurut UU No. 23 tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27
tahun1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDALl) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan
tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan
oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan.
AMDAL berfungsi sebagai
penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan ). Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak
dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
Amdal from jatmikosigit
AMDAL
harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting,
karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh
Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya
proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan
melanggar perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit
didapat dan di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan
membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek
memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek
sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari
suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah
diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil
keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di
dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka
AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi
proses pengambilan keputusan.
AMDAL
ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia
sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka
lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut
dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa
dampak positif maupun dampak negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu
kegiatan / pembangunan tidak ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang
kemungkinan timbul harus sudah diketahui
sebelumnya (dengan AMDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk
menanggulangi / mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang
dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu
dikembangkan di dalam AMDAL.
Pemerintah
berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau
tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan
berkelanjutan. Untukmengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang
dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun
secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan
tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar