Coretan Endah
Let my journey be mine , and your journey be yours
Kamis, 23 Mei 2013
Selasa, 25 Desember 2012
Yuk belajar tentang kompos....
Kompos adalah hasil penguraian
partisial/tidak lengkap dari campuran
bahan-bahan organik yang dapat dipercepat secara artificial oleh populasi
berbagai macam mikroba dalam kondisi lingkungan yang hangat, lembab, dan aerobic
atau anaerobic (Crawford, 2003). Sedangkan pengomposan
adalah proses dimana bahan organik mengalami penguraian secara biologis,
khususnya oleh mikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber
energy. Membuat agar kompos dapat terbentuk lebih cepat. Proses ini meliputi
mambuat campuran bahan yang seimbang, pemberian air yang cukup, pengaturan
aerasi dan menambahkan bahan activator pengomposan.
Pupuk
kompos mempunyai keunggulan-keunggulan sebagai berikut , (Agromedia, 2010) :
a.
Memperbaiki
struktur tanah. Pupuk kompos yang remah dan gembur akan memperbaiki pH dan
strukturnya.
b.
Memiliki
kandungan unsur mikro dan makro yang lengkap. Tanaman yang kekuraangan salah
satu unsur mikro atau makro akan terhambat pertumbuhannya, bahkan dapat
menyebabkan tanaman tidak bias menyerap unsur hara yang diperlukan.
c.
Ramah
lingkungan. Sesuai slogan “Go Organik 2010”, pemakaian kompos dalam pertanian
atau hobi bercocok tanam yang ramah lingkungan dibandingkan dengan pemakaian
pupuk kimia.
d.
Murah
dan mudah didapat bahkan dapat membuat sendiri
e.
Mampu
menyerap dan menampung air lebih lama dibandingkan pupuk kimia
f.
Membantu
meningkatkan jumlah mikroorganisme pada media tanam, sehingga dapat
meningkatkan unsur hara tanaman.
Proses
pengomposan sampah organik telah
matang dan digunakan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut (Mantariputra, dkk,
2007) :
a.
Bentuk
fisik menjadi hancur
b.
Berwarna
coklat kehitaman
c.
Tidak
berbau busuk (seperti bau tanah)
d.
Volume
menyusut menjadi 1/3 volume awal
e.
Suhu
stabil atau mendekati suhu ruangan
Faktor yang mempengaruhi
proses pembuatan kompos supaya mendapatkan hasil optimal dan berjalan dengan
lancer adalah sebagai berikut
(Mantariputra, dkk, 2007):
a.
Ukuran
bahan
Pemotongan
bahan yang baik untuk proses pengomposan antara 2,5 cm sampai dengan 7,5 cm,
dengan tujuan untuk mempermudah penguraian bahan organik sehingga proses
pengomposan dapat berlangsung dengan cepat.
b.
Pembalikan
Pembalikan
atau pengadukan bahan kompos paling lama satu minggu sekali. Hal ini bertujuan
untuk perataan bahan, asupan oksigen dan mencegah kekeringan.
c.
Penggunaan
inoculant/activator
Activator
adalah mikroba yang dimasukkan ke dalam timbunan bahan baku kompos dengan
tujuan mempercepat waktu pengomposan. Activator dapat berbentuk padat atau
cairan.
d.
Kelembaban
Kelembaban
yang baik pada proses pengomposan antara 50 % - 60 % dan optimal 55 % karena
merupakan kelembaban yang cocok untuk aktivitas mikroba.
e.
Suhu
Peningkatan
suhu dapat terjadi dengan cepat pada tumpukan kompos. Suhu optimal dalam
pengomposan berkisar antara 45o C – 55o C, karena suhu
yang kurang menyebabkan bakteri pengurai tidak dapat berkembangbiak dengan
baik. Sedangkan suhu yang terlalu tinggi dapat membunuh bakteri pengurai.
f.
pH
atau derajat keasaman
pH
yang baik untuk proses pegomposan berkisar antara 6,5-7,5 (netral). Biasanya
dalam proses pengomposan ditambahkan kapur tohor atau abu dapur dengan tujuan
untuk menaikkan pH. pH kompos yang sudah matang biasanya mendekati netral.
g.
Rasio
C/N (Karbon dan Nitrogen)
Rasio
C/N yang efektif untuk proses pengomposan berkisar antara 35-50 karena mikroba
memecah senyawa C sebagai sumber energy dan menggunakan N untuk sintesis
protein. Apabila rasio C/N terlalu tinggi, mikroba akan kekurangan N untuk
sintesis protein sehingga dekomposisi berjalan lambat.
Bagaimana gambaran cara membuat kompos yang sederhana mungkin dapat dilihat melalui video di bawah ini temaaann....
Jangan sepelekan sampah !
Sampah dari berbagai sumber dapat
mencemari lingkungan, baik lingkungan darat, udara maupun perairan. Pencemaran
darat yang dapat ditimbulkan oleh sampah misalnya ditinjau dari segi
kesehatan sebagai tempat bersarang dan menyebarnya bibit penyakit, sedangkan
ditinjau dari segi keindahan, tentu saja menurunnya estetika (tak sedap di
pandang mata).
Macam pencemaran udara yang
ditimbulkannya misalnya mengeluarkan bau yang tidak sedap, debu gas-gas
beracun. Pembakaran sampah dapat meningkatkan karbon monoksida (CO), karbo
dioksida (CO2) nitrogen-monoksida (NO), gas belerang,amoniak dan asap di udara.
Asap di udara, asap yang ditimbulkan dari bahan plastik ada yang bersifat
karsinogen, artinya dapat menimbulkan kanker, berhati-hatilah dalam membakar
sampah !
Macam pencemaran perairan yang
ditimbulkan oleh sampah misalnya terjadinya perubahan warna dan bau pada air
sungai, penyebaran bahan kimia dan mikroorganisme yang terbawa air hujan
dan meresapnya bahan-bahan berbahaya sehingga mencemari sumur dan sumber air.
Bahan-bahan pencemar yang masuk kedalam air tanah dapat muncul ke permukaan
tanah melalui air sumur penduduk dan mata air, jika bahan pencemar itu berupa
B3 (bahan berbahaya dan beracun) misalnya air raksa (merkuri), crhom, timbal,
cadmium, maka akan berbahaya bagi manusia, karena dapat menyebabkan gangguan
pada syaraf, cacat pada bayi, kerusakan sel-sel hati atau ginjal.
Pertambahan jumlah penduduk,
perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah
timbunan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya
beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta
meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah
juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah
yang dihasilkan. Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan.
Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik pengelolaan
sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan
baik lingkungan pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18Tahun 2008[1], sampah adalah sisa kegiatan sehari- hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah
kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah.
Sampah yang menumpuk tersebut
tentunya akan banyak mengganggu kita, disamping menimbulkan bau yang tak
sedap. Sampah inipun akan banyak menimbulkan penyakit. Untuk sampah yang
banyak mengandung makanan busuk, sudah pasti merupakan sarang hidupnya
Bakteri Coli. Sehingga apabila sampah ini menumpuk di saat musim hujan,
tentunya akan menimbulkan wabah muntaber atau diare., DB dan lain
sebagainya..
Sampah juga bisa mengundang
datangnya kawanan tikus dan serangga yang bisa menyebabkan berbagai
penyakit pencernaan, penyakit kuning, penyakit cacing perut ,
Malaria dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan sampah bisa mencemari air
permukaan, air tanah , lahan pertanian dan juga bisa mencemari
udara yang menyebabkan permasalahan pada manusia dan ekosistem nya.
Sampah
jalanan dan rumah tangga sering bertaburan dan jika hujan turun akan terbawa ke
got/sungai, akibatnya sungai tersumbat dan timbul banjir. Selanjutnya banjir
dapat menyebarkan penyakit, banyak got dimusim hujan menjadi mampet karena
penduduk membuang sampah disembarang tempat.
Permasalahan
sampah dapat berkaitan dengan nilai kerukunan, atau sebaliknya justru dapat
menambah kerukunan. Orang yang sering membuang sampah di sekitar tempat tinggal
nya dan mencemari lingkungan dapat menimbulkan ketidaksenangan tetangganya. Hal
yang demikian dapat menimbulkan keretakan hubungan antar keluarga.
Kondisi yang demikian perlu diubah agar terjadi hubungan yang sebaliknya yakni
dapat semakin meningkatkan kerukunan.
Tiap
warga hendaknya memiliki kesanggupan untuk menempatkan sampah pada tempatnya.,
misalnya memisahkan sampah organik dengan sampah anorganik, memisahkan sampah
yang beracun dan yang tidak beracun. Pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang
sulit jika setiap warga memiliki kesadaran dan kesanggupan untuk melakukannya.
Nah, sudah tahu kan apa saja dampak dari sampah yang tidak terkelola dengan baik ? Mari mulai sekarang kita jaga lingkungan mulai dari hal terkecil, seperti membuang sampah pada tempatnya.... karena GOD LOVES YOU if You Save Our Earth :)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Environmental
impact assessment atau analisa mengenai dampak lingkungan diperkenalkan pertama
kali pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat.
Menurut UU No. 23 tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27
tahun1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDALl) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan
tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan
oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan.
AMDAL berfungsi sebagai
penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan ). Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak
dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
Amdal from jatmikosigit
AMDAL
harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting,
karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh
Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya
proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan
melanggar perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit
didapat dan di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan
membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek
memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek
sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari
suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah
diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil
keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di
dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka
AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi
proses pengambilan keputusan.
AMDAL
ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia
sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka
lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut
dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa
dampak positif maupun dampak negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu
kegiatan / pembangunan tidak ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang
kemungkinan timbul harus sudah diketahui
sebelumnya (dengan AMDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk
menanggulangi / mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang
dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu
dikembangkan di dalam AMDAL.
Pemerintah
berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau
tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan
berkelanjutan. Untukmengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang
dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun
secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan
tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)